Minggu Depan, THR di Lingkungan Pemkot Metro Akan Dibayarkan, Besarannya Segini
THR PNS 2024 dipastikan cair 100 persen. Sumber Foto. Freepik--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota METRO dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pembayaran THR diperkirakan akan dibayarkan setelah gajian sekitar tanggal 2 hingga 4 April 2024.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, keputusan pemerintah pusat mengenai pemberian TPP dan THR pegawai telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Metro.
"Iya, keputusan pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot," ujarnya.
Dikatakannya, selain ASN, tenaga honorer di Kota Metro juga akan mendapatkan THR di tahun ini. Namun, ada kriteria tertentu untuk tenaga honorer mendapatkan THR.
"THR honorer juga sebesar satu bulan gaji. Tapi ada ketentuannya untuk honorer, jadi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun ini yang mendapatkan THR. Kalau di bawah itu ya tidak dapat," katanya.
Selain THR, ASN di Bumi Sai Wawai juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji.
"Jadi pembayaran TPP kita bayarkan sebesar 50 persen. Itu dibayarkan setelah gajian. Jadi mekanismenya gaji dulu, tanggal 2 atau tanggal 3 THR, baru TPP yang 50 persen," ungkapnya.
BACA JUGA:Sempat Tak Laku, KPK Kembali Lelang Gedung LNC Milik Karomani
Bangkit mengatakan, THR yang dibayarkan tahun ini akan dibayarkan 100 persen. Pasalnya sebelumnya dibayarkan setengah dari gaji.
"Nah, THR untuk PNS dan honorer itu kita bayarkan full ya. Kalau unuk THR kita usahakan sebesar 1 kali gaji. Jadi itu kita naikkan. TPP ASN, kita sampaikan itu 50 persen," jelasnya.
Anggaran THR dan TPP ASN, lanjutnya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro. Namun, ia tidak merincikan anggaran yang sudah dipersiapkan untuk pembayaran THR dan TPP.
"Memang kita sudah siapkan dari APBD Kota Metro. Untuk THR itu satu kali gaji, nilai totalnya saya tidak begitu paham berapa, karena itu sedang dipersiapkan oleh BPKAD. Tpp juga sama, tidak hafal persisnya. Karena guru tidak menerima, sudah ada sertifikasi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: