PN Tanjung Karang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Agus Nompitu
Sidang putusan Agus Nompitu. Foto Anca/Radarlampung.co.id --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan Agus Nompitu karena dalam pertimbangannya, dalil dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus Windana saat membacakan putusan.
Hakim tunggal Agus Windana mengatakan bukti yang disampaikan Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
BACA JUGA:BMKG Imbau Pemudik Aktif Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran 2024
"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tidak beralasan hukum dan patut ditolak," kata Agus Windana dalam pertimbangannya.
Dalam putusan itu hakim juga menolak pernyataan ahli pidana Prof Muzakir yang dihadirkan.
Menurut hakim perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan yang menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah.
"Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," kata dia.
Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan bila pihaknya kecewa.
"Di dalam proses praperadilan ini sudah maksimal membuktikan alat bukti. Harapan kita kan semua itu dibuktikan dan tidak mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan tersangka. Tetapi hakim hanya berdasarkan formil," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: