Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Didakwa Cuci Uang Hasil Narkoba

Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Didakwa Cuci Uang Hasil Narkoba

Sidang Adelia Putri Salma. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:3 Kesalahan Fatal dalam Pengajuan Pinjol Syariah yang Sering Dilakukan Nasabah, Cek Apa Saja?

"Dari penjualan itu keuntungannya Rp 300 juta," kata Kadapi. 

Sejak menikah dengan Adelia Putri Salma, ia kerap memberikan uang nafkah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta setiap bulannya.

Saat ditanya apakah uang nafkah Adelia dari uang penjualan narkoba, Kadapi membantahnya. Ia mengatakan uang tersebut murni dari usahanya. 

"Saya punya usaha karet 17 hektare di kampung saya di Tulung Selapan, ada juga usaha burung wallet dan punya usaha franchise minimarket," kata dia. 

BACA JUGA:Siap Buka Rekrutmen CPNS 2024, Intip Beberapa Posisi untuk Fresh Graduate

Kadapi mengatakan, dirinya mengetahui uang yang diberikan kepada Adel dibelikan barang-barang branded. 

"Ya, saya tahu (dibelikan barang) ada juga saya yang membelikan, ada juga dia yang beli sendiri," tuturnya. 

Jaksa pun sempat memperlihatkan barang bukti tersebut di antaranya bantal, perhiasan emas, sepatu, dan tas bermerek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: