Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Didakwa Cuci Uang Hasil Narkoba

Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Didakwa Cuci Uang Hasil Narkoba

Sidang Adelia Putri Salma. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejati Lampung menuntut terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang penjara selama 7 tahun atas keterlibatan dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Dalam sidang Kamis 28 Maret 2024 sore di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa Eka Aftarini menyatakan Adelia Putri Salma terlibat melakukan pencucian uang yang berasal dari suaminya, Kadapi bandar narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adelia Putri Salma dinyatakan terbukti melanggar pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 tahun," ungkap jaksa Eka ketika membacakan tuntutannya. 

BACA JUGA:Mekanisme Penghitungan PBB Berubah di Pemkot Metro, Masih Tunggu Perwali

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar. 

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, persidangan terpaksa dihentikan oleh ketua majelis hakim akim Lingga Setiawan lantaran Adelia Putri Salma menangis. Lingga meminta Adel menenangkan dirinya.  

Setelah merasa tenang, persidangan dilanjutkan. Terdawa Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis dan akan dibacakannya sendiri dalam persidangan mendatang.

Di mana, oleh Hakim Lingga Setiawan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa terhadap isi tuntutan JPU akan digelar Pada 4 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Masuk Zona Aman Inflasi Mesuji Rutin Gelar Pasar Murah

Diketahui, Adelia Putri Salma menikah dengan Kadapi, seorang narapidana yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus narkoba.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Kadapi menjadi saksi untuk Adelia Putri Salma. Ia bercerita awalnya ia dipenjara tahun 2017 karena kasus narkoba.

Ia pun mendekam di Lapas Banyuasin dan kemudian menikah dengan Adel tahun 2019 meski di dalam lapas. "Saya nikah siri dengan dia tahun 2019. Kemudian tahun 2021 nikah secara negara," kata Kadapi. 

Tahun 2023, Kadapi kemudian diajak oleh Letto dan Hendra masuk ke dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Mereka kemudian membeli sabu 10 kilogram senilai Rp 3,5 miliar. Dan mengendalikannya dari dalam Lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: