KPK Absen, Sidang PK Karomani Mantan Rektor Unila Ditunda

KPK Absen, Sidang PK Karomani Mantan Rektor Unila Ditunda

Karomani saat hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

BACA JUGA:Angkutan di Pringsewu di Inspeksi, Hasilnya...

Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan PK.

"Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap," ungkap Handoko. 

Kemudian yang kedua, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani tidak layak dibebankan kepada kliennya.

Karena itu, Ahmad Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.

BACA JUGA:Cek, Jumlah Formasi Kejaksaan Agung Pada Pendaftaran CPNS 2024

"Menurut kami ada kekhilafan hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: