Update Kasus Pembuangan Bayi di Jembatan Urip Sumoharjo, Polisi Sebut Masih Pemberkasan
Update Kasus Pembuangan Bayi di Jembatan Urip Sumoharjo, Polsek Sukarame Sebut Masih Pemberkasan . Ilustrasi/Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung.--
"Saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif dirumah sakit Bhayangkara," ujar Kompol Warsito.
Selain menangkap Pelaku RA (21), petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulis Cosmos.
Lalu, 1 buah baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku RA (21) bakal dijerat pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif Tahun 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1,872 Triliun
"Untuk Mayat bayi sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukamenanti baru, Kedaton Bandar Lampung beberapa yang lalu," pungkas Kompol Warsito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: