Perkuat Permohonan PK, Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana

Perkuat Permohonan PK, Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana

Karomani hadir di sidang PK dirinya, Selasa. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

BACA JUGA:Perusahaan Tunda THR Siap-siap Kelabakan, Pengawas dan Mediator Disnaker Lampung Turun ke Lapangan

"Seperti sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan tindak Karomani ini bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind, itu tidak terbukti di persidangan," kata dia. 

"Kemudian juga peruntukannya, fakta persidangan murni peruntukan untuk kepentingan sosial, jadi ucapan terima kasih yang disampaikan para orang tua untuk Prof Karomani bukan pribadi, tapi untuk kepentingan sosial. Jadi kami beranggapan kalaupun pak Karomani lalai maka seharusnya ini perbuatan gratifikasi, bukan suap," sambungnya. 

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu isi dari permohonan PK Karomani.

Yakni terkait dengan permohonan Karomani yang menyatakan putusan hakim terdahulu ada kekhilafan karena pasal yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

BACA JUGA:Full Senyum, 749 PPPK Tanggamus Lampung Tanda Tangan Kontrak Kerja

"Kami baru menerima (permohonan) nanti kami pelajari dulu, tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu. PK juga kan hak dari narapidana dan kita hormati juga, kita akan periksa lagi memori PK-nya dan kita akan memberikan tanggapan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: