Nunggak Pajak Sampai Puluhan Juta, Enam Tempat Usaha Dapat Stiker Dari Pemkot Bandar Lampung

Nunggak Pajak Sampai Puluhan Juta, Enam Tempat Usaha Dapat Stiker Dari Pemkot Bandar Lampung

Petugas Bapeda Bandar Lampung stikerisasi tempat usaha yang menunggak pajak. Foto: Bapeda Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Bapenda melakukan Stikerisasi terhadap enam tempat usaha yang menunggak pajak.

Stikerisasi 6 tempat usaha yang nunggak pajak dilakukan di sekitaran Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Selasa, 7 Mei 2024.

Adapun 6 tempat  yang dipasangi stiker nunggak pajak sebagai berikut.

1. Evi Beauty Galeri, Pajak Reklame tahun Pajak 2023 potensi tunggakan Rp.6.5 juta.

2. Erafone Mall Kartini, Jalan Kartini, Pajak Reklame Potensi tunggakan Rp.3.8 juta.

3. RM.Bakso Ngalam Mall Kartini tunggakkan 1 tahun, potensi tunggakkan Rp.24 juta. 

4. Reklame Bolde (6 titik) di Bambu Kuning masing masing potensi tunggakan Rp.3 juta. 

5. Reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun Pajak 2023, Potensi tunggakan Rp.18 juta.

6. Aero Security, Jalan Kartini, tahun Pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp.1.5 juta.

BACA JUGA:Unila dan BMKG Teken MoU Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemkot Bandar Bandar Lampung, Ferry Budiman, menyampaikan, 6 usaha yang pihaknya pasangi stiker itu potensi pajaknya mencapai Rp 71.8 juta.

"Pada Selasa (7/4) kita melakukan kembali pemasangan stiker terhadap beberapa usaha yang nunggak pajak di sekitaran Tanjung Karang Pusat. Total Potensi  pajaknya kurang lebih Rp," ucap Ferry pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dijelaskan Ferry, 6 tempat usaha ini merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandar Lampung yang nunggak Pajak.

BACA JUGA:Eva Dwiana Tegaskan Tetap Gandeng Deddy Amarullah di Pilwakot Bandar Lampung 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: