RMD Header Detail

Tersangka Curat Dua Sepeda Motor di Tanggamus, Satu Ditangkap, Dua DPO

Tersangka Curat Dua Sepeda Motor di Tanggamus, Satu Ditangkap, Dua DPO

Satu Tersangka Curat Dua Sepeda Motor, Dibekuk Polsek Talang Padang Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung, Dua DPO --

BACA JUGA:Gerindra Lampung Dukung Pernyataan KPU RI Terkait Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap 2 pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: