Dua Kali Tunda, Hakim Belum Siap Vonis Selebgram 'Ratu' Narkoba
Adelia Putri Salma mengindari wartawan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Siap Masuk Pasar Indonesia, LG Hadirkan Rangkaian Produk Terbaru Dari Debut CES 2024
Diketahui, Adelia Putri Salma yang juga adalah selebgram asal Palembang itu terjerat kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Uang tersebut adalah hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara. Suaminya di penjara juga karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Dalam tuntutan pidana yang diberikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Adelia Putri Salma, dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya itu.
Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: