Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru usai diganti menjadi sistem KRIS. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @jamkesjakarta--

BACA JUGA:Intip Pesona Villa Rosa Mandiri, Penginapan View Laut di Lampung yang Estetik dan Menenangkan

Sehingga baru bisa ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif maupun iurannya.

Jadi untuk saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama yaitu sebagai berikut:

- Kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Mesin Pesawat Pengangkut Rombongan Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

- Kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per orang per bulan

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per orang per bulan.

Akan tetapi untuk tarif iuran kelas 3 ini, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Kemudian tarif iuran kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun ini sudah dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Palsukan Data

Lalu iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan meliputi PNS, Anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri.

Pembayarannya dilakukan dari 5 persen gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Berikutnya iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Tarifnya adalah 5 persen dari gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: