Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru usai diganti menjadi sistem KRIS. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @jamkesjakarta--

BACA JUGA:Pendaftaran Praja IPDN 2024 Resmi Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratan Terbarunya

Ada iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Iurannya dibayarkan 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Lalu ada iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Tarif iurannya adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan ini dibayar oleh pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: