Asik Hisap Sabu di Gubuk, Warga Lampung Tengah Ini Terkejut Didatangi Polisi

Asik Hisap Sabu di Gubuk, Warga Lampung Tengah Ini Terkejut Didatangi Polisi

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria warga Kabupaten Lampung Tengah asik menghisap narkoba jenis sabu-sabu pada dini hari di gubuk embung ini terkejut didatangi petugas Satuan Reserse narkoba Polres Mesuji.

Diketahui, pria tersebut berinisial IK (35) warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Lampung Tengah sedang menghisap sabu di embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

"Iya benar, hari ini tepatnya dini hari pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang laki-laki warga Lampung Tengah, pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram," kata Iptu Andy Ruswandy, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:10 Prodi Terfavorit Jalur Mandiri Unila, Unila Terima 1.787 Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Senin 15 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, bahwa ada seseorang yang sedang menghisap sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

"Mendapat informasi, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud, tepat Selasa 16 Juli 2024 dini hari pukul 00.30 WIB, benar ada seorang lelaki berada di gubuk tersebut. Setelah didatangi, laki-laki itu terlihat sedang menghisap sabu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Kemudian, dia menuturkan, petugas langsung melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai.

"Lalu 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas, dan 1 buah sumbu dari kertas timah," imbuhnya.

BACA JUGA:Pastikan Berjalan dengan Baik, Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Sejumlah Pembangunan Ikon Kota

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: