Hendak COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi
![Hendak COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi](https://radarlampung.disway.id/upload/202e8440b98918543a4c4480b97b4525.jpg)
Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
BACA JUGA:Tim Dosen dan Mahasiswa FK Unila Beri Pelatihan LBP Exercise pada Petani di Lampung Selatan
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: