Hendak COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi

Hendak COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Tim Dosen dan Mahasiswa FK Unila Beri Pelatihan LBP Exercise pada Petani di Lampung Selatan

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: