Iklan Bos Aca Header Detail

Polemik Truk ODOL Batubara, Eksekutif-Legislatif Angkat Bicara

Polemik Truk ODOL Batubara, Eksekutif-Legislatif Angkat Bicara

Inilah sosok angkutan Batubara ODOL yang melintas secara berkonvoi di Jalintengsum yang kini kondisinya cukup memperhatinkan m--

BACA JUGA:Mayoritas Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Hal tersebut tentunya sangat mengganggu sekali bagi pengendara lainnya yang memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan umum.

"Banyak banget bang mobil membawa batubara kompoi, saya tadi beriringan mulai dari Kecamatan Bukit Kemuning. Mobil nya besar-besar mungkin lebih itu kalau dari 28 ton muatan nya," ujar Jaya Wijaya (32), mengaku warga Sukarame Kota Bandar Lampung. 

Dirinya menuturkan, lemah nya pemerintah Kabupaten  ataupun Pemprov dalam mengambil langkah tegas kepada mobil-mobil yang bermuatan batubara melebihi dari tonase. 

"Sudah bukan sekali atau 2 kali lagi yang insiden kecelakaan karna jalan yang rusak di sebabkan oleh mobil bermuatan batubara ini bang. Pemerintah seperti tak memiliki taring dalam mengambil langkah tegas terhadap angkutan batubara yang melebihi kapasitas ini," celetuknya.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Penting yang Perlu Ditanamkan pada Anak Sejak Dini

Hal senada dikatakan Agus(34) pemilik warung berada di sepanjang jalanlintengsum. Dirinya mengeluhkan dengan adanya mobil Batubara yang berkompoi selain was-was akan terjadinya lakalantas, dirinya juga mengeluhkan adanya debu yang di sebarkan kendaraan melebihi tonase tersebut.

"Ya mau diapakan lagi. Aparat saja terkesan tutup mata. Apa lagi kami masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat banyak. Kalau debu di hasilkan truk fuso itu banyak sekali bertentangan. Menyebabkan salah satu polusi udara yang tidak sehat," kata dia.

Pihaknya berharap, adanya langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan armada Batubara yang melintas di malam hari ini.

"Kalau siang agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, seakan seperti kereta babaranjang saja," kata dia lagi.

BACA JUGA:Tanggapi Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Alena Beauty Angkat Bicara

Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, di jelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yakni hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu light truk atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi.

Selain itu, truk juga harus dalam keadaan di tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: