NasDem Serahkan Formulir Persetujuan Parpol KWK Kepada 11 Calon Kepala Daerah

NasDem Serahkan Formulir Persetujuan Parpol KWK Kepada 11 Calon Kepala Daerah

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai NasDem resmi menyerahkan Formulir Persetujuan Parpol KWK kepada 11 Calon Kepala Daerah (Kada) se-Lampung.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPW NasDem Lampung Herman H.N. di Kantor DPW NasDem Lampung pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Pada acara penyerahan Surat Rekomendasi dalam bentuk Formulir B Persetujuan Partai Politik, Herman H.N. menegaskan komitmen penuh partainya dalam mendukung para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kader Partai Nasdem untuk mendukung penuh para calon yang telah mendapatkan dukungan dari partai.  

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

BACA JUGA:Wujudkan Asa Dari Ujung Pantura Pagelaran Utara, Membuka Jalan Membedah Keterisoliran

"Kita harus bertanggung jawab atas dukungan yang telah diberikan. Kita harus menjelaskan kepada kader-kader kita bahwa dukungan ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para kader tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan. Tetapi harus serius mengawal sampai calon yang didukung menang.

Herman mengatakan, total ada 11 Form Persetujuan Parpol KWK yang diserahkan, yakni untuk Calon Gubernur dan 10 Calon Kada Kabupaten/Kota.

Dirinya berharap, seluruh calon yang diusung oleh partai NasDem dapat memenangkan kontestasi ini.

BACA JUGA:President Rotary internasional Ikut Panen Raya Di Proyek Irigasi Tersier Lampung Tengah

BACA JUGA:5 Lokasi di Tulang Bawang Jadi Sasaran Patroli Polisi pada Malam Hari, Ini Alasannya

"Yang belum dapat yakni Tulang Bawang, Tanggamus, Way Kanan, Pringsewu," ujarnya.

Khusus untuk Lampung Tengah sudah diterima DPW, hanya saja belum diserahkan kepada Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said. Karena yang bersangkutan tidak hadir malam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: