Tipu Sepeda Motor, Dua Pemuda asal Bukit Kemuning Diringkus Polisi
FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pemuda asal Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan polisi latar telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Hendra.
Kedua pelaku tersebut berinisial AS (29) dan DS (26) warga Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampura, itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari senin tanggal 02 September 2024 Sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Dwikora diman anak korban bersama dengan temannya sedang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Kemudian kedua pelaku memanggil anak korban dengan alasan ingin meminjam kendaraannya untuk mengantarkan temannya pulang, kemudian anak korban tersebut menunggu hingga larut malam kendaraannya tidak kunjung datang.
BACA JUGA:MUI Tulang Bawang Imbau Pengurus Kecamatan Netral Pada Pilkada 2024
"Keesokan harinya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning, kerugian yang di tafsir oleh korban kurang lebih Rp.8.000.000," jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban petugas langsung melalukan serangkaian pemeriksaan Saksi-Saksi dan penyelidikan.
"Pelaku DS berhasil di amankan di rumah temannya, dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor ada bersama pelaku AS kemudian personil melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku DS saat berada dirumahnya," ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Masuk ke Sumur Sedalam 10 Meter, Petugas Damkar Tulang Bawang Berhasil Evakuasi Anak Kucing
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidana Umum Polsek Bukitkemuning," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: