Gelar Sosialisasi Siap Laik Jalan, BPTD Kelas II Lampung Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha Transportasi Berizin
Suasana Sosialisasi SIAP Laik Jalan yang diselenggarakan oleh BPTD kelas II Lampung di Ballroom Hotel Radisson Bandar Lampung, Pada Kamis, 26 September 2024. Foto Anggi/Radar Lampung--
BACA JUGA:Ditikam OTK, Prajurit TNI AD Tewas di Kabupaten Yahukimo Papua
Lebih rinci, Bambang juga, menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi, yakni untuk mengedukasi pentingnya keselamatan bagi semua pengguna angkutan, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perizinan.
Oleh sebab itu, Bambang mengajak peserta sosialisasi Siap Laik Jalan dapat dijadikan momentum untuk menumbuhkan kesadaran tentang perizinan angkutan bagi semua pengguna jasa.
"Target kegiatan sosialisasi SIAP Laik Jalan, BPTD Kelas II Lampung berharap terjadi peningkatan kesadaran perusahaan bus pariwisata akan kesiapan dokumen perizinan hingga kelaikan jalan,"ucap Bambang.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru, Alumni Akpol 1991 Mantan Karo SDM Polda Lampung Jadi Kapolda NTB
BACA JUGA:Produksi Narkoba, 6 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan sambutan. Ia mengapresiasi Kegiatan sosialisasi SIAP Laik Jalan karena juga menumbuhkan kesadaran para pelaku transportasi pariwisata akan kelaikan jalan kendaraan dan kelengkapan dokumen perizinan kendaraan terutama Bus Pariwisata.
"Ini juga tentunya sebagai langkah dari mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Lampung yang diakibatkan oleh Bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak laik jalan,"jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi SIAP Laik Jalan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Eka Erfianty Putri, S.H.CPM.CPArb, CPCLE (Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia), menyampaikan materi tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Darat.
Merlando Yosua Sirait, S.SIT., M.M.Tr (Ketua Tim Kelompok Substansi Fasilitas Penguji Direktorat Sarana Ditjen Hubdat), memberikan materi mengenai tata cara dan persyaratan uji berkala.
Irly Saritini Permata, S.T., M.Sc (Kasubdit Angkutan Orang Antar Kota Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat) memberikan materi mengenai tata cara perizinan Spionam perusahan Angkutan Pariwisata.
BACA JUGA:Ratusan Pensiunan Guru Disdik Kota Bandar Lampung Melapor ke Polda Lampung soal Koperasi Betik Gawi
BACA JUGA:Benarkan Terima Laporan Dugaan Korban KDRT, Kabid Humas Polda Lampung sebut Masih Dalam Penyelidikan
Kompol Faria Arista, S.I.Kom., M.H (Kanit 1 Subdit 1 DITRESKRIMSUS POLDA Lampung), memberikan materi tentang Upaya Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Bidang Transportasi Darat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: