Pj Sekkab Tanggamus Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa

Pj Sekkab Tanggamus Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa

Pj Sekretaris Kabupaten ( Sekkab) Tanggamus Ir. Suaidi, M.M., menghadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pilkada serentak Tahun 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj Sekretaris Kabupaten ( Sekkab) Tanggamus Ir. Suaidi, M.M., menghadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. 

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting tersebut, dihadiri ketua dan Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Para Komisioner KPU Tanggamus, Para Anggota Forkopimda Tanggamus atau yang mewakili, Asisten dan Kepala OPD terkait serta Para Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus.

Pj Sekretaris Kabupaten Ir. Suaidi dalam sambutannya mengatakan, ucapan terimakasih kepada BAWASLU Provinsi Lampung yang telah melaksanakan kegiatan ini. 

Setelah dalam seminggu ini secara berturut-turut telah dilaksanakan kegiatan terkait netralitas dan kampanye damai, yaitu Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU Tanggamus, Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus, dan hari ini kita laksanakan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Modus Ubah Nomor Rangka dan Mesin, Kakak Beradik Penadah Motor Curian Diringkus Polsek Sukarame

Pilkada Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Untuk itu dibutuhkan stabilitas Keamanan diseluruh wilayah dan hal ini perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban dalam keadaan kondusif. 

"Harapan saya, seluruh Jajaran Bawaslu yaitu bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pemilu, dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai amanah Undang-Undang," terangnya.

 Pj Sekkab menambahkan, berbicara tentang Desa, Pemerintah Indonesia dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki nawacita yang selaras untuk pembangunan Indonesia titik utama dari pembangunan Indonesia menurut Nawacita adalah desa. 

Desa atau Pekon merupakan ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Hal ini tertuang dalam UU tentang Desa yang terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu, desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermudah desa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

BACA JUGA:BMKG: Cuaca Ekstrim Pertanda Pancaroba Masuk Ke Musim Penghujan

Didalam UU tersebut juga diatur bahwa Kepala Desa harus Netral disetiap Pemilu termasuk Pilkada.

"Kami dari Pemerintah Daerah senantiasa berupaya serius memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat.    Pemerintah Daerah juga senantiasa merespon persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Ini tentu menjadi komitmen kami pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan visi dan misi kami dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: