KPPU Putus Ada Kesepakatan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

KPPU Putus Ada Kesepakatan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.-Sumber Foto : KPPU.-

BACA JUGA:Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Pakai Barcode Pertamina, Cek Syarat dan Caranya

Sementara Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas. 

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: