KPPU Putus Ada Kesepakatan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

KPPU Putus Ada Kesepakatan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas oleh tiga terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang, Lampung.-Sumber Foto : KPPU.-

BACA JUGA:Bisa Jadi Fashion Kekinian, Ini Tips Agar Tampil Percaya Diri Menggunakan Batik

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas) dalam hal negosiasi sebagai bisnis penunjang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan di Pelabuhan Panjang. 

Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi daripada barang impor sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain. 

Majelis Komisi menilai pembentukan tarif pelayanan usaha jasa depo peti kemas didasarkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa. 

Jadi merujuk pada persaingan tarif antar pelaku usaha yang saling bersaing di pasar bersangkutan. 

BACA JUGA:Klaim Cepat Link DANA Kaget Rabu 2 Oktober 2024, Cairkan Langsung Saldo Gratis Hingga Rp 450 Ribu

Antar Terlapor yang terjadi pada kurun waktu sebelum terbitnya Surat Nomor 007/ASDEKILPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. 

Paska surat tersebut, terdapat penyesuaian tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang oleh Para Terlapor, yang menunjukkan adanya kesepakatan antar mereka. 

Majelis Komisi menilai kesepakatan tersebut ditujukan guna mempertahankan eksistensi Para Terlapor dalam industri depo peti kemas.

Dalam praktik, paska penetapan harga melalui ASDEKI, Terlapor III dan Terlapor IV justru keluar dari pasar karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari kesepakatan harga tesebut. 

BACA JUGA:Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Pakai Barcode Pertamina, Cek Syarat dan Caranya

Sedangkan Terlapor I dan Terlapor II masih bertahan karena bagian dari komitmennya dengan konsumen. 

Para Terlapor dinilai tidak mampu mempertahankan kesepakatan tarif tersebut, karena tingginya permintaan refund dari konsumen yang cukup tinggi dan harus dipenuhi untuk bisa bertahan di pasar karena kuatnya daya tawar pengguna jasa (konsumen). 

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menilai kesepakatan tarif yang dibuat tidak memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap persaingan usaha.

Kata Deswin Nur, berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: