Kepergok Membobol Ruko, Residivis Pencurian Ditembak Setelah Lawan Petugas dengan Sajam

Kepergok Membobol Ruko, Residivis Pencurian Ditembak Setelah Lawan Petugas dengan Sajam

Adi Irawan (28), warga Desa Negara Saka, Kabupaten Pesawaran, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adi Irawan (28), warga Desa Negara Saka, Kabupaten Pesawaran, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan setelah tertembak oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, pada 11 November 2024.

Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis, polisi terpaksa menembak kaki tersangka setelah ia mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Penangkapan berawal saat polisi yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Baypas Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, mendapati tersangka tengah beraksi di sebuah ruko," ujar Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian.

BACA JUGA:KPU Mesuji Lampung Kemas Logistik Pilkada

Diketahui, tersangka beraksi bersama rekannya yang berinisial IM (DPO), langsung dikepung oleh petugas. Namun, tersangka mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan golok.

Polisi yang berada di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. 

"Rekan tersangka, IM berhasil melarikan diri dan membawa hasil curian berupa tiga buah tabung gas, sebuah speaker aktif dan Handphone milik korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tersangka beraksi dengan sasaran utama ruko dan warung yang sepi pada malam hari. 

"Tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aksi kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2020," tambah Ipda Siburian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebilah golok yang dibawa oleh tersangka saat beraksi. 

BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan Politik Uang, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Sentra Gakkumdu Bakal Ketat Awasi Pengawasan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: