Tentang 6 Gugatan Pilkada Lampung Ke MK

Tentang 6 Gugatan Pilkada Lampung Ke MK

--

Bukankah mengajukan gugatan itu adalah hak? 

Kalau itu pasti. Semua orang berhak mengajukan gugatan. Tapikan juga mesti lihat ketentuan dan urgensinya.

Kalau gugatan itu hanya akan membuat sibuk kita, membuang energi, biaya, bahkan membenani uang rakyat untuk apa.

Kami rakyat biasa juga dirugikan. Karena negara (daerah dan pusat) akan menyisihkan dana yang tidak sedikit untuk ini.

Info yang saya dapat ada 170 gugatan ke MK pada pilkada tahun ini. Anda bisa hitung berapa besarnya dana negara terkuras untuk mengurusi soal ini.

Apalagi tujuannya hanya untuk bergaining saja. Mengharap ada tawaran dari kepala daerah terpilih untuk mencabut gugatan.

Tapi sudahlah. Kan gugatan sudah didaftarkan. Kita tunggu saja hasilnya. 

Saya punya usulan soal prosedur gugatan ke MK. Pemohon harus membayar uang pendaftaran yang besarnya ditentukan. Misalnya Rp 250 juta.  

Jika permohonan itu ditolak maka uang itu hilang dan menjadi pendapatan negara. 

Namun jika permohonan itu dikabulkan maka uang pendaftaran itu dikembalikan ke pemohon.

Jadi jangan sampai seperti iklan Minyak Cap Lang dengan bintang Komeng yang terkenal itu. 'Untuk anak kok coba coba"

Ngeri tidak. Ada  170 permohonan yang masuk ke MK dari 545 pilkada se Indonesia. Berarti ini 31 persen Pilkada tahun ini digugat ke MK. 

Kebayang nggak pusingnya MK harus menanggani perkara ini yang masuk bersamaan. 

Andaikan 1 perkara bisa ditangani dalam 1 hari, maka membutuhkan waktu selama 170 hari.  Hampir 6 bulan.

Jadi nggak mungkin akan selama itu. Karena itu MK akan menggunakan filter yang ketat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: