Sampaikan Pledoi, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Minta Bebas Dari Jerat Perkara Kasus Korupsi

Sampaikan Pledoi, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Minta Bebas Dari Jerat Perkara Kasus Korupsi

-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif pada Bank Himbara dalam Tahap Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Penghitungan

Pada sidang sebelumya, ia dituntut jaksa selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, serta wewajibkan uang penganti kerugian negara yang jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: