Sampaikan Pledoi, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Minta Bebas Dari Jerat Perkara Kasus Korupsi
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
Pada sidang sebelumya, ia dituntut jaksa selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, serta wewajibkan uang penganti kerugian negara yang jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: