Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

Gasak Motor dan HP Anak SMP, Pelaku Curas Diringkus Tekab 308 Polsek Rumbia

--

BACA JUGA:Promo Minuman Lezat di Alfamart Untuk Perjalanan Mudik Lebih Menyenangkan, Cek Katalognya

Saat ini, kepolisian telah menangkap 1 orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah jaket hoodie warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Jufriyanto meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas anak-anak mereka.

“Kami kembali mengingatkan kepada para orang tua agar memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini demi keamanan bersama, agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aksi kejahatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: