Bebas Iuran BPJS Kesehatan! Begini Kriteria dan Cara Cek Penerima PBI JKN
Kriteria dan Cara Cek Penerima PBI JKN.-Instagram/@kemenkes_ri-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghadirkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi ini berupa ditanggungnya biaya iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Biaya iuran senilai Rp42.000 perbulan dibayarkan secara penuh, sehingga penerima bantuan ini dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan terkait.
Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah mulai dari faskes tingkat pertama seperti Puskesmas hingga rumah sakit yang dapat diakses melalui rujukan untuk perawatan lanjutan.
BACA JUGA:Bansos PKH Rp400 Ribu Mulai Disalurkan, KPM Dengan KKS Baru Segera Cek!
Kriteria Penerima PBI JKN
Penerima PBI JKN sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah terbagi menjadi beberapa kategori masyarakat.
Kategori pertama adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang menjadi prioritas utama bagi program ini. Status kemiskinan sendiri berdasar pada data yang ada pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selanjutnya adalah kategori anak terlantar. Kategori ini merupakan anak-anak tanpa orang tua ataupun wali dan tidak mampu secara ekonomi.
Lansia terlantar juga menjadi salah satu kategori yang layak menerima bantuan ini. Kategori ini mencakup orang lanjut usia yang hidup sendiri, serta tidak berpenghasilan tetap.
BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP Terkendala Status Rekening Belum Aktivasi, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya!
Kemudian, penyandang disabilitas yang terlantar, tidak mempunyai keluarga atau hidup sendiri, tidak memiliki pekerjaan, serta butuh melakukan pengobatan medis secara rutin juga masuk kriteria yang layak sebagai penerima PBI JKN.
Masyarakat yang terdampak bencana alam dan kehilangan mata pencaharian akibat bencana tesebut bisa mendapatkan bantuan ini sementara hingga kondisi sosial dan ekonominya pulih.
Cara Cek Penerima PBI JKN
Memeriksa status penerima program bantuan ini dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi dan aplikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), yakni cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:Benarkah Wali Penerima Bansos ATENSI YAPI Juga Dapat BLTS Kesra?, Simak! Faktanya
Pengecekan status penerima melalui website bisa diawali dengan mengisi data wilayah sesuai dengann Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia dan masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik “Cari Data”.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan keterangan pada kolom “PBI JKN”.
Sementara, untuk mengecek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan memasukkan data domisili yang diminta sesuai dengan KTP, verifikasi keamanan dan cari data.
Status penerima ditandai dengan “YA” pada kolom bantuan berarti bahwa nama yang dimasukkan sebelumnya adalah penerima PBI JKN.
BACA JUGA:KPM di Lampung Wajib Tahu! Bansos BLTS Kesra Via Kantor Pos Resmi Dibagikan Minggu Ini
Status Penerima PBI JKN mesti dipastikan dan diperiksa secara berkala untuk memastikan keaktifan bantuan. Status bantuan yang non-aktif dapat direaktivasi melalui laporan ke dinas sosial setempat.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
