disway awards

Para Catin Perempuan Pahami Urutan Wali Nikah, Syarat Sah Akad Menurut Kemenag

Para Catin Perempuan Pahami Urutan Wali Nikah, Syarat Sah Akad Menurut Kemenag

Ilustrasi menikah. Foto Instagram @ninokayam--instagram @ninokayam

1. Ayah,

2. Kakek (ayah dari ayah),

3. Saudara laki-laki kandung,

4. Saudara laki-laki seayah,

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan),

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,

7. Paman (adik atau kakak ayah),

8. Anak dari paman (sepupu).

Ketentuan Resmi dalam Peraturan Menteri Agama

Selain bersumber dari kitab fikih klasik, Kemenag RI juga menetapkan urutan wali nikah secara administratif melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan ini, urutan wali dijabarkan secara lebih rinci, meliputi:

 

1. Bapak kandung,

2. Kakek (ayah dari ayah),

3. Buyut (ayah dari kakek),

4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait