Para Catin Perempuan Pahami Urutan Wali Nikah, Syarat Sah Akad Menurut Kemenag
Ilustrasi menikah. Foto Instagram @ninokayam--instagram @ninokayam
5. Saudara laki-laki sebapak,
6. Anak laki-laki dari saudara sebapak dan seibu,
7. Anak laki-laki dari saudara sebapak,
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu),
9. Paman sebapak,
10. Anak paman sebapak dan seibu,
11. Anak paman sebapak,
12. Cucu paman sebapak dan seibu,
13. Cucu paman sebapak,
14. Paman dari pihak bapak sebapak dan seibu,
15. Paman dari pihak bapak sebapak,
16. Anak paman dari pihak bapak sebapak dan seibu,
17. Anak paman dari pihak bapak sebapak.
Wali sebagai Penentu Sahnya Akad Nikah
Dengan adanya ketentuan tersebut, Kemenag RI menegaskan bahwa wali bukan hanya pelengkap dalam upacara pernikahan, melainkan penentu sah atau tidaknya akad. Wali bertugas menikahkan calon pengantin perempuan dengan calon suami yang telah disepakati, sesuai rukun dan syarat yang berlaku dalam hukum Islam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
