Masyarakat Adat Tanjung Raja Giham Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tolak Perpanjangan HGU PT Kharisma
Demo masyarakat adat Kampung Tanjung Raja Giham meminta agar HGU PT Kharisma tidak diperpanjang.-Foto ist-
Ia menambahkan bahwa ATR/BPN Way Kanan membuka ruang mediasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan berkeadilan.
“Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif. Prinsip kami jelas: hak rakyat harus dilindungi, tetapi tetap dalam koridor hukum dan aturan agraria,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Warga membubarkan diri dengan tertib setelah dialog berakhir, sambil berharap langkah konkret segera diambil untuk mengembalikan hak-hak tanah adat yang mereka perjuangkan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
