Mulai 10 November, Harga Acuan Singkong di Lampung Rp1.350 per Kg, Gubernur Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 15 persen.
Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 10 November 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Lampung.
Penetapan harga acuan ini disepakati dalam rapat bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Mirza di Balai Keratun, Rabu, 5 November 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disusun sesuai arahan Menteri Pertanian.
BACA JUGA:Gandeng Kemenkop, Pemkab Mesuji Latih Pengurus Kopdes-MP Jadi Motor Kemandirian Ekonomi Desa
“Pergub ini menjadi dasar hukum agar petani singkong mendapatkan kepastian harga yang layak. Harga acuan ini berlaku bagi pabrik maupun lapak,” tegas Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur menekankan, dukungan pemerintah kabupaten dan kota sangat penting dalam penerapan kebijakan ini.
Sebab, kewenangan pengelolaan serta perizinan lapak berada di tingkat kabupaten.
“Kami libatkan para bupati karena izin operasional lapak ada di daerah. Pengawasan Pergub dilakukan secara berjenjang, antara Pemprov dan Pemkab, bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
BACA JUGA:Tanggamus Siaga! Polres dan Pemkab Latih 229 Personel Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami
Selain menetapkan HAP, Pemprov Lampung juga menerbitkan empat keputusan penting, termasuk pembentukan tim pengawasan dan pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pergub.
Gubernur Mirza memberi waktu lima hari bagi para bupati untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha, pemilik lapak, serta pabrik pengolahan singkong.
“Kami harap pada 10 November nanti aturan ini sudah berlaku di seluruh daerah,” katanya.
Terkait sanksi, Mirza menyebutkan sebelumnya belum ada regulasi tegas yang mengatur pelanggaran terhadap harga acuan singkong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
