Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?

Rabu 25-05-2022,14:34 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Dirinya pun belum bisa membeberkan kapan waktunya untuk memulai kegiatan monitoring itu. Yang jelas masih dipelajari dahulu. "Pelajari dahulu seperti apa. Dan juga kan masih akan berkoordinasi seperti apa," ungkapnya.

 

Sementara itu, ditanya mengenai temuan BPK RI terkait persoalan keuangan Pemprov Lampung ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga turut akan melihat perkembangannya dahulu. 

 

"Kita lihat dahulu (permasalahannya)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

Namun, dirinya juga belum dapat membeberkan mengenai apakah akan ada supervisi atau penyelidikan mengenai hal ini. "Masih akan kita lihat," singkat Ali.

 

Untuk diketahui, Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun 2021. Dimana adanya 6 permasalahan dalam pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP.

 

Pengamat hukum, yang juga kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yusdianto menjelaskan, dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti 6 permasalahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021.

 

"Intinya harus menjadi atensi (Kejati Lampung). Temuan sudah ada. Jadi tinggal didalami," katanya, Jumat (13/5).

 

Karena kata dia, dalam temuan BPK RI ini ada kerugian negara didalamnya. Jadi Kejati Lampung harus melakukan penyelidikan dengan serius. "Jangan seperti KONI kemarin. Sampai dengan saat ini belum ada hasilnya (tersangka). Jadi Kejati (Lampung) jangan diam saja seperti macan ompong," kata dia.

 

Kategori :