Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Kamis 16-06-2022,15:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik perkara gugatan Amir Husin, ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, terhadap pengurus Yayasan Pendidikan (YP) Saburai masih terus berlanjut. Usai dikatakan oleh pihak tergugat bahwa pihak Amir Husin hanya berasumsi semata, Syarif Hidayatullah selaku kuasa hukum Amir Husin angkat bicara.

 

Menurut Syarif dirinya menanggapi santai terkait apa yang dikemukakan oleh pihak YP Saburai. Menurutnya ia menghormati klaim pihak tergugat.

 

"Saya hormati klaim mereka tapi sayangnya saya bicara atas dasar hukum dan fakta yang ada. Biarlah proses pembuktian ini berlangsung sampai selesai dan kita serahkan ke Pengadilan," katanya.

 

Untuk kata dia, pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari pihak pengadilan saja. "Ya kita tunggu saja putusan dari pengadilan nanti," ungkapnya. 

 

Diketahui bahwa, Pihak Yayasan Pendidikan (YP) Saburai angkat bicara mengenai sidang gugatan yang dilayangkan oleh Amir Husin, ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dimana agenda sidang saat ini masih dalam tahap pembuktian.

 

Yuzar Akuan, S.H selaku kuasa hukum dari pihak YP Saburai menjelaskan, bahwa mengenai Putusan Sela yang telah disampaikan oleh Pihak Penggugat yang menyatakan bahwa memenangkan gugatan penggugat, hal itu bukan berarti memenangkan gugatan dan tidak ada pengaruh apapun terhadap perkara Aquo.

 

"Dikarenakan putusan sela tersebut bukan merupakan putusan akhir yang sama sekali belum memasuki forum pembuktian. Dan belum memeriksa pokok perkara melainkan hanya sebatas pembahasan tentang eksepsi mengenai kompetensi," katanya, Kamis 16 Juni 2022.

 

Menurutnya dalam hal ini kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bekasi terhadap perkara Aquo baik yang bersifat Atributif maupun Distributif. 

Tags :
Kategori :

Terkait