Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Kamis 16-06-2022,15:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

 

"Dengan demikian, Ironi sekali Penggugat tidak memahami arti dari Putusan Sela tersebut.

Dan Para Tergugat (Tergugat I Sd. Tergugat V) meyakini bahwa alat bukti yang diajukan oleh penggugat sama sekali tidak dapat meneguhkan dalil gugatannya," kata dia.

 

Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal tentang alat bukti dalam hukum acara perdata, namun sebaliknya Para Tergugat meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya melumpuhkan seluruh dalil-dalil gugatan penggugat.

 

"Terlebih lagi penggugat mengklaim bahwa Penggugat adalah salah satu pendiri

yang masih hidup. Dan penggugat juga mendalilkan bahwa penggugat sama sekali 

tidak mengetahui tentang adanya kepengurusan yang baru karena tidak dilibatkan 

oleh para tergugat," jelasnya.

 

Karena kata dia, hal ini juga jelas-jelas merupakan keterangan yang menyesatkan dan penggugat sangat pintar memutar balikkan fakta yang ada. "Karena penggugat bukanlah satu-satunya lendiri yang masih hidup. Tetapi masih ada pendiri lainnya, yakni Ny. Hj. Maryati CH. Akuan, S.H., M.H. masih hidup pada saat 

proses penerbitan akta yang dimintakan pembatalannya oleh penggugat," bebernya.

 

Perlu diketahui Beliau Cq. Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H. setelah pensiun sebagai 

Ketua Pengadilan Tinggi Riau masih berkenan mengelola sebagai pembina YP Saburai. "Berbeda halnya dengan penggugat yang pernah 

Tags :
Kategori :

Terkait