Dianggap Berasumsi oleh Pihak Tergugat, Kuasa Hukum Amir Husin: Saya Bicara Atas Dasar Hukum dan Fakta yang Ad

Kamis 16-06-2022,15:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

"Itu berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 18, Tanggal 20 Desember 1977 dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan PerUndangan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 18 Tahun 2004. Sehingga oleh karenya, segala perbuatan dan peristiwa hukum yang 

dilakukan oleh Para Tergugat sah dan legitimate," ujarnya.

 

Juga mengingat pula berdasarkan UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan 

UU RI Nomor: 18 Tahun 2004 menyatakan tugas pendiri yayasan selesai setelah yayasan berdiri, karena pendiri bukan merupakan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas).

 

"Maka sesuai Undang-undang yang berlaku pendiri tidak memiliki wewenang ikut campur dan mengatur pengelolaan yayasan. Oleh karenanya berdasarkan seluruh bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para 

Tergugat merupakan dokumen bukti otentik yang memiliki kekuatan sempurna sebagai alat bukti," tegasnya.

 

"Dengan demikian, tidak sepatutnya penggugat mengeluarkan pernyataan-pernyataan 

yang bersifat asumsi semata, dimana dalil-dalil gugatannya tidak mungkin dikukuhkan dengan sekedar pernyataaan dan assumsi-assumsi semata sebagaimana yang dilakukan Penggugat sekarang ini. Apalagi Pihak Penggugat belum meneliti dengan seksama bukti-bukti yang akan diajukan oleh para tergugat," ungkap dia.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yakni Syarif Hidayatullah menanggapi santai terkait apa yang dikemukakan oleh pihak YP Saburai. Menurutnya ia menghormati klaim pihak tergugat.

 

"Saya hormati klaim mereka tapi sayangnya saya bicara atas dasar hukum dan fakta yang ada. Biarlah proses pembuktian ini berlangsung sampai selesai dan kita serahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (ang)

Tags :
Kategori :

Terkait