Sejak 2017, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp622 Juta

Kamis 14-07-2022,13:49 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

"BPHS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat, hal ini agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak," kata Senen.

Apalagi jenis program BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Dengan demikian pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan kepada setiap pekerja baik berada di sektor formal non formal dan ASN.

Selain itu, pemerintah provinsi Lampung memiliki komitmen untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Lampung, tidak terkecuali pegawai non PNS mulai dari tahun 2017 terdaftar 3.576 tenaga kerja dalam program jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian.

BACA JUGA:Nekat! Video Joget TikTok Karyawati Bank Tersebar, Bagian Tubuh Ini Jadi Sorotan

"Tentu semuanya sependapat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para pekerja," tambah Senen. (*)

Kategori :