BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perburuan lima tersangka pembunuhan Yudi Irawan (23), warga Desa Pemanggilan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dimulai Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Kamis (21/7).
Para tersangka pembunuhan terendus sudah kabur ke Pulau Jawa.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan dirinya mendapat perintah dari Kapolres untuk menangkap pelaku kejahatan di Pulau Jawa.
"Pada Jumat (22/7), Tim Tekab 308 Polres Lamteng mengendus keberadaan tersangka di Pulomerak, Cilegon, Banten. Di kos-kosan yang baru disewa, tiga tersangka berhasil diringkus. Yakni GA, TD, dan AJ sekitar pukul 06.00 WIB," katanya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Lamteng, Jaksa Tuntut Eks Kabid dan Rekanan 6 Tahun Penjara
Dari hasil interogasi ketiganya, kata Qorinas, lima rekannya kabur ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Ketiga tersangka tidak ikut ke Bogor karena tidak punya dana," ujarnya.
Qorinas melanjutkan, tim melakukan pengejaran ke Bogor.
"Tim tiba di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 15.30 WIB. Diketahui keberadaan pelaku hendak melarikan diri naik bus hendak ke daerah Cibinong. Dua tersangka berhasil dicegat tim gabungan dan diringkus. Yakni TY dan IQ. Tiga rekannya berhasil kabur," ungkapnya.
Tak sampai di sini. Qorinas menyatakan tim melanjutkan perburuan tiga tersangka lain yang kabur.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Bakti PDKB, Maksimalkan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam
"Ketiga pelaku inisial BG, JB, dan MI diketahui keberadaannya di kos-kosan daerah Cibinong. Setelah digerebek sekitar pukul 17.30 WIB, ternyata ketiganya sudah tak berada di tempat," katanya.
Pada pukul 21.00 WIB, kata Qorinas, tim kembali ke Lampung dengan membawa lima tersangka dan barang bukti mobil Xenia silver BE 1751 AMC.
"Tiba di Lampung pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB, tim langsung menuju kos-kosan di Rajabasa, Bandarlampung. Tempat AL menginap. Sayangnya, AL sudah tak berada di tempat.
Sekarang masih dalam proses pengejaran. Cepat atau lambat, para DPO pasti tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," yakinnya.
BACA JUGA:Enam Bulan, DPMPTSP Tulang Bawang Terbitkan 2.758 Izin Usaha