Pemkot Bandar Lampung Minta Penghapuasan Tenaga Honor Dipertimbangkan

Kamis 28-07-2022,14:53 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. 

Di sisi lain, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut dianggap akan memberatkan kinerja pemerintah di daerah. Sebab, tidak semua job tenaga kontrak bisa dilakukan pola outsourcing.

Pj. Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, salah satu isu yang akan dibahas pada rapat koordinasi asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (APEKSI) pada 7-10 Agustus 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat adalah mengenai kebijakan Kemenpan-RB yang akan menghapus tenaga honor 2023 mendatang.

Hel tersebut, kata Sukarma karena tidak semua tenaga kontrak bisa diperlakukan dengan pola outsourcing seperti yang direncanakan. Untuk itu, dirinya meminta pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.

BACA JUGA:46 Finalis Muli Mekhanai Lampung Laksanakan Opening dan Talent Show

"Kebijakan penghapusan tenaga honor bukan kita menolak. Kita minta dipertimbangkan kembali, karena belum semua tenaga kontrak kita bisa diperlakukan dengan pola outsourcing," ujar Sukarma, Kamis 28 Juli 2022.

Sukarma mencontohkan, seperti anggota Banpol-PP maupun petugas pemadam kebakaran tidak mungkin di-outsourcingkan, karena perlu kemampuan khusus.

"Kalau seperti tenaga kebersihan bisa outsourcing," ucapanya.

Hal itu, lanjut Sukarma, bukan hanya menjadi keluhan Pemkot Bandar Lampung saja, namun semua daerah. Sebab setiap pemerintah di daerah memiliki banyak tenaga honorer.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Pawai Pembangunan, Berikut Ini Jadwal dan Rutenya

Dirinya pun mengungkapkan, berdasarkan catatan forum sekkot se-Indonesia, ada sekitar 400 ribu tenaga honor di pemkot se-Indonesia.

Sementara di Pemkot Bandar Lampung sendiri tercatat ada sekitar 7.000 pegawai honor.

"Jumlah 400 ribu honor itu baru di kota saja, belum yang ada di kabupaten dan tingkat provinsi," ungkapnya.

Diketahui, Kemenpan-RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

BACA JUGA:Kadisdag Ungkap Faktor Harga Minyak Goreng Curah di Bandar Lampung Perlahan Turun

Kategori :