Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat 26-08-2022,21:10 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

"Ia mengalami luka tusuk diduga pisau," sebut Iptu Arnis. 

Saat itu, lanjut Iptu Arnis, RP sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Sukau. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

RP mengalami luka tusuk sedalam 10 centimeter  pada pinggul bagian kiri atas. (*)

 

 

Kategori :