Ia adalah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Abdullah.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengatakan, sebelumnya Abdullah sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 30 Agustus lalu, yang bersangkutan mangkir dari panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
”Awalnya pada 30 Agustus lalu pemanggilan dilakukan terhadap kedua tersangka (Abdullah dan Aria Lukita Budiwan). Tetapi Abdullah tidak hadir karena kondisi kesehatannya. Dan di pemanggilan yang kedua ini, dirinya hadir. Setelah menjalani pemerikaaan, langsung dilakukan penahanan,” kata Zenericho.
BACA JUGA: Catat Bun, Imuniasi Rutin Lengkap Jadi Sayarat Wajib Anak Masuk Sekolah, Berikut Ini Alasannya
Dijelaskan, penahanan terhadap Abdullah atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu.
Dalam proyek tersebut, Abdullah menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Tersangka dilakukan penahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui. Berkas perkara akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menunggu persidangan,” ujarnya.
Dilanjutkan, untuk kedua tersangka didakwa pasal primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Kolam Penampung tak Maksimal, Tumpukan Sampah Kian Menggunung
Sebelumnya, penyidik Kejari Lampung Barat melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tipikor peningkatan jembatan Way Batu di Pesisir Barat, ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 30 Agustus 2022.
Tersangka adalah Aria Lukita Budiwan yang akrab disapa ALB, rekanan dalam proyek tersebut.
Aria Lukita Budiwan yang didampingi pengacara, keluar dari kantor Kejari Lampung Barat dengan mengenakan baju tahanan.
Zenericho mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah A dan ALB.
BACA JUGA: Anggota Satsamapta Polres Pringsewu yang Tewas Kecelakaan, Hendak Kunjungi Orang Tua
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 339.044.115,75.