RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial BJ (52) tega berlaku bejat terhadap anak di bawah umur yang ternyata juga penyandang disabilitas.
Alhasil, polisi lantas menetapkan BJ sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga seorang penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkara memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status BJ sebagai tersangka.
Usut punya usut, tersangka pun ternyata penyandang disabilitas tuna rungu.
BACA JUGA:Angka IDI Lampung Naik
Kini, BJ yang merupakan warga Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17/2016. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungap Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu 28 September 2022.
Jeffry menerangkan, tersangka melakukan aksinya dengan menarik korban ke kebun samping.
Di mana, kebon tersebut tepat berada di samping kediaman pelaku.
BACA JUGA:Turut Sokong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Kinerja Emiten Diapresiasi Menko Airlangga
"Korban sempat melawan dengan cara mendorong tersangka," sebut Jeffry.
Hanya saja, korban kalah fisik, sehingga BJ bisa melancarkan aksi bejatnya, sebagaimana melansir Fin.co.id.