Polres Tubaba Ungkap Dua Kasus Pencabulan Sekaligus, Para Pelaku Telah Dijerat Hukuman Tinggi

Jumat 21-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Yusuf Syafei
Editor : Anggri Sastriadi

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan oleh Polres Tubaba.

Kapolres Tubaba, Sunhot Silalahi menjelaskan, salah satu perkara yang diamankan usai melakukan pemerkosaan di Puskesmas Sukajaya Tiyuh Sukajaya Kecamatan Gunung Agung.

Lalu ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang merupakan warga Dusun Brebes Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. 

"Salah satu tersangka yang kita amankan YF. Karena itu YF terjerat kasus pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022. 

Diceritakan Sunhot bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu yang lalu bermula ketika korban dan pelaku sedang melaksanakan piket jaga di Puskesmas Sukajaya Kecamatan Gunung Agung.

Korban tertidur di kamar jaga lalu tersadar ketika pelaku menindih tubuh korban dan meraba bagian-bagian tubuh korban.

Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan, namun pelaku berusaha untuk melakukan pemerkosaan.

Hal ini terbukti bahwa terdapat memar di bagian leher dan payudara korban. Kemudian berdasarkan hasil visum terdapat luka dibagian vagina. "Tersangka terjerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara," katanya. 

Dari kasus tersebut polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti.

Kemudian, lanjut Sunhot, tim Satreskrim mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Junto, Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dipaparkan Sunhot, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira Pukul 18.30 sampai pukul 19.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara di rumah korban di Desa Brebes RT/RW 03/08 Kel. Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Kronologis kejadian tersebut bahwa orang tua korban menelepon tersangka. Modusnya adalah untuk mengusir jin di rumah korban. Kemudian pelaku datang dan menyampaikan bahwa rumah korban terdapat jin, sehingga pelaku menyuruh korban untuk bertukar pakaian menggunakan mukena tanpa pakaian dalam. Kemudian pelaku meraba korban lalu memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. 

"Pelaku berinisial W dengan modus dukun cabul, adapun Pasal yang gunakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," ungkap Sunhot. 

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah Mukena. Satu buah Celana dalam. Satubuah Kaos Singlet. (*)

Kategori :