Kasus Ginjal Akut, Tiga Kementerian Koordinasi Tangani Peredaran Obat

Sabtu 22-10-2022,15:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Kemenkes dan BPOM menemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).

Juru bicara Kemenkes dr. Syahril menyatakan, temuan tersebut dalam pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien.

Saat ini, Kemenkes dan BPOM terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif. Termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Guna meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

BACA JUGA: Parah, Dalam Sehari Maling Motor Gasak 2 TKP Sekaligus

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. 

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr. Syahril dalam siaran pers yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Kemenkes juga menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

BACA JUGA: Tolong Pak! Longsor Tambah Parah, Dua Rumah Tinggal Menunggu Ambruk

Selanjutnya mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Sementara, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/AKI yang tajam pada anak. (*)

 

Kategori :