Hal tersebut, sambungnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Bahkan dengan kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik.
CR juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan atau serangan panik yang dideritanya tersebut.
"Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum. Maka akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan secara tidak hormat," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Berikan Bantuan Pembayaran Listrik 15 Bulan untuk 800 Masjid
Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, CR baru enam bulan bertugas di Kejari Lampung Utara. Sebelumnya ia bertugas di Way Kanan. (*)