Sebab, M. Sulton tidak memenuhi syarat karena masih dalam perkara lain.
"Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan," kata Helmi Hasan.
Ia melanjutkan, pihaknya telah membalas surat permohonan yang dikirimkan oleh Lapas Narkotika yang dikirimkan pada 6 Juli 2022 perihal permohonan keterangan masih atau tidak ada perkara lain untuk narapidana M Sulton.
Diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis bebas M. Sulton atas kepemimpinan sabu seberat 92 kg.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memberikan vonis bebas kepada M. Sulton, terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram (Kg).
Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).
Majelis hakim menimbang bila terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
BACA JUGA:Hadirkan Keunggulan Layanan, Paket Telkomsel Halo+ Makin Dinikmati Pelanggan Pascabayar
Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu itu tidak terbukti dimilikinya.
Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya. "Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya. (*)