RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila, Muhammad Basri.
Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila hadir guna memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 14 Desember 2022.
Dalam persidangan, Muhammad Basri mengatakan dirinya menerima titipan senilai Rp 780 juta. Uang tersebut kemudian ia serahkan semua ke Heriyandi Wakil Rektor 1 Unila.
"Saya ini hanya menerima titipan saja, semuanya saya serahkan ke Heriyandi," kata Basri.
BACA JUGA:Catat, 7 Makanan Ini Bisa Sembuhkan Sakit Kepala
Dari uang Rp 780 juta penerimaan mahasiswa itu, Basri mengaku dirinya kecipratan sejumlah uang tersebut dari Heriyandi.
Ia mengakui uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya dapat bagian Rp 150 juta dari uang itu. Saya pakai untuk pribadi," jawabnya.
Lalu uang senilai Rp 330 juta diserahkan kepada Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan.
BACA JUGA:Ketua DPW NasDem Lampung Ajak Seluruh Pengurus di Mesuji Menangkan Anies Baswedan
Oleh Helmi, uang itu kata Basri disembunyikan di loteng rumah Helmi. "Katanya (uang) akan dikasih ke Karomani," jelasnya.
Uang Rp 780 juta itu merupakan uang titipan dari sejumlah orang.
Basri menyebut sejumlah orang yang menyerahkan uang kepadanya diantaranya atas nama Destian, Wayan, dan Fajar.
Ia memberikan uang itu ke Heryandi karena ia merupakan penanggungjawab penerimaan mahasiswa baru 2022.
BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Polisi Pasang Spanduk Peringatan