Untuk dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga masih menunggu audit BPKP.
Terkait pembangunan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengimbau pemilik lahan yang terkena proyek untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
"Lebih baik yang telah menerima kelebihan pembayaran segera dikembalikan agar tidak bermasalah dengan hukum," tegas Chusnunia dalam pertemuan dengan masyarakat terdampak lahan bendungan Marga Tiga, di Balai Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Rabu 28 Desember 2022.
Kemudian, lahan dengan kelebihan perhitungan dana kompensasi bersedia diverifikasi ulang. Khususnya, terkait kompensasi tanam tumbuh diatasnya.
BACA JUGA: Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Di mana, berdasar kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), ada bidang dengan jumlah tanam tumbuhnya tidak wajar atau tak sesuai luas lahan.
Oleh sebab itu, Chusnunia mengharapkan kelebihannya dikembalikan.
Kemudian untuk perhitungan yang tidak wajar diverifikasi ulang, sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
Chusnunia dan tim verifikasi ulang menawarkan opsi agar lahan yang tidak memiliki permasalahan segera dibayarkan dana kompensasinya.
BACA JUGA: Polres Lampung Timur Limpahkan Oknum Anggota DPRD Terlibat Korupsi P3TGI ke Kejaksaan
Kemudian, bagi yang bermasalah dalam perhitungan jumlah tanam tumbuh dan tegakannya, pada tahap awal dibayarkan dulu kompensasi lahan.
Selanjutnya untuk kompensasi tanam tumbuh, menunggu hasil verifikasi ulang.
“Jangan ada main mata antara tim verifikasi ulang dengan masyarakat atau sebaliknya,”tegas Chusnunia.
Nunik--sapaan akrab Chusnunia menegaskan, Bendungan Marga Tiga merupakan proyek strategis nasional demi hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA: Kajati Lampung Sebut Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Lebih Dari 2 Orang
Karena itu, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam percepatan ganti rugi atas lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.