Dilanjutkan, akan didata, dari 24 UPT puskesmas, mana yang masih kekurangan tenaga kesehatan. Ini yang bakal dijadikan salah satu dasar penyusunan penambahan formasi.
"Setelah disusun formasi, baru selanjutnya dikonsultasikan ke TAPD untuk penganggaran gaji," tukasnya.
Jadi, berapa penambahan formasi PPPK juga tergantung kesanggupan TAPD dalam menganggarkan gaji mereka.
BACA JUGA: Kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair? Simak Jadwal dan Penuhi Syarat-syarat Ini
"Artinya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," pungkas Aan Derajat. (*)