"Atas kejadian tersebut korban ditemani para saksi melapor ke Polres Tanggamus meminta perkara tersebut untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Atas ditangkapnya kedua tersangka, diketahui modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang mudah dicuri dengan terlebih dahulu merencanakannya pada siang hari di salah satu rumah temannya.
Pada saat mencari sasaran tersebur, RZ berperan membawa sepeda motor dan juga membawa kunci letter T yang selanjutnya diserahkan kepada YG saat akan beraksi membobol motor korban.
BACA JUGA:Akibat Pendangkalan Sungai, Jadi Penyebab Sering Banjir di Mesuji
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RZ berikut barang bukti kejahatanya, menyusul YG ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan RZ perencanaan Curanmor dilakukan di salah satu rumah rekannya di kecamatan bandar negeri semoung dan sore harinya menyusuri pasar kuncoro, lalu mengarah ke wonosobo dan kota agung.
Dalam penyisiran calon korban, ia juga bersama 3 rekannya yang lain menggunakan 2 sepeda motor, saat itu tersangka RZ membonceng tersangka YG berada di belakang komplotannya.
BACA JUGA:Warga Siaga, Kawanan Gajah Masuk ke Perkebunan di Pekon Sedayu
Setelah sampai di kota agung dan tidak mendapatkan hasil, kemudian mereka berniat kembali ke BNS, namun mereka melihat motor korban berada didepan masjid sehingga YG turun dan merusak kunci kontak guna membawa kabur motor tersebut.
"Saya yang menunggu di motor, sementara YG yang mengambil motor menggunakan kunci T, yang saya kasih sebelum beraksi," kata RZ di Mapolres Tanggamus.
RZ juga mengaku bahwa ia mengetahui temannya ditangkap massa sehingga ia mengambil langkah seribu meninggalkan sang teman di lokasi kejadian. Bahkan ia sempat bersembunyi tak berani pulang ke rumahnya.
"Ya saya tau teman saya ditangkap massa, saya terus kabur sembunyi, tadi pagi niatnya mau keluar Tanggamus bersama keluarga cuma keburu ditangkap," ujarnya.
BACA JUGA:Penipu Transaksi Mobile Banking Palsu Diringkus setelah Keluar dari Penjara
Tersangka menyebut, bersama kelompoknya juga telah menggasak sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu yang telah dijual dan uangnya diberikan kepada istrinya.
"Motor biasanya dijual 3 juta, kami bagi 3 masing-masing 1 juta. Jualnya juga di Wonosobo," tutupnya. (*)