Tidak hanya itu, Dedi Yuginta mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi dokumen-dokumen perizinan.
BACA JUGA:Jika Ditemukan Pelanggaran, Walhi Lampung Minta DLH Tindak Tegas PT Noahtu Shipyard
Terkait bangunan yang belum ada izin, pihaknya meminta agar perusahaan menyadari kekeliruannya dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III Agus Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas menyikapi persoalan PT Noahtu Shipyard.
Dirinya menyebut Komisi III tidak akan segan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bangunan jika ternyata lampiran perizinan yang dijanjikan tidak bisa diberikan.
"Kita bukan menghambat aktivitas perusahaan, kita dukung sepenuhnya selama taat dan tertib aturan, kalau melanggar ya kita juga akan tegas," ungkapnya.
"Tidak ada itu istilah main mata, kalau perlu kita buatkan rekomendasi pembongkaran bangunan," janjinya. (*)