- Peserta Kelas III maka iuran yang dikeluarkan per bulannya sebesar Rp 35 ribu mendapat subsidi.
Itulah informasi terbaru mengenai penghapusan kelas BPJS kesehatan dan diubah menjadi sistem KRIS tahun ini sampai 2025 mendatang. (*)
- Peserta Kelas III maka iuran yang dikeluarkan per bulannya sebesar Rp 35 ribu mendapat subsidi.
Itulah informasi terbaru mengenai penghapusan kelas BPJS kesehatan dan diubah menjadi sistem KRIS tahun ini sampai 2025 mendatang. (*)